Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Upaya Non-Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai produk hukum yang digunakan dalam pemberantasan korupsi saat ini, kiranya perlu untuk dianalisa dari perspektif kebijakan formulasi tindak pidana . Hal ini menjadi sangat penting karena pendekatan kebijakan selalu menginngi kebijakan pemerintah untuk secara selektif memberikan batasan legalitas dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap kebijakan pemberantasan korupsi. Dengan demikian perfu kiranya untuk melakukan penilaian terhadap sejauhmana efektivitas dari undang-undang ini dalam pemberantasan korupsi di Indonesia Analisis teñadap ini tentunya tidak dapat dilepaskan dengan undang-undang lain yang juga merupakan bagian dari instrumen hukum dalam upaya pernberantasan korupsi seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Undang - Undang yang disebutkan di atas merupakan salah satu sarana (penal) yang memerlukan sarana lain (non-penal) secara terpadu, dan kesemuanya itu sebagai pengoperasian perundang-undangan pidana di dalam masyarakat, maka tidak dapat terpisahkan dari problema kemasyarakatan menyangkut politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan tujuan penelitian Apakah asas unus testis nullus testis diterapkan pada proses pembuktian kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Hasil penelitian menujukan Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dan faktor-faktor tersebut ada yang di luar jangkauan hukum pidana Faktor tersebut hanya dapat ditanggulangi melalui upaya penal dan nonpenal. paya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana (sarana penal) dan lebih menitikberatkan pada sifat "Represive" ( Penindasan / pemberantasan / penumpasa ) setelah kejahatan atau tindak pidana terjadi. Selain itu pada hakikatnya sarana penal merupakan bagian dari usaha penegakan hukum oleh karena itu kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegak hukum (Law Enforcement). Sedangkan Sarana Non-Penal (Preventif) merupakan upaya-upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara menangani faktor-faktor pendorong terjadinya korupsi, yang dapat di laksanakan dalam beberapa cara misalnya cara Moralistik dan Abolisionik.
Ketersediaan
SP.1058 SOP u1 | SP.1058 SOP u | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1058 SOP u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1058
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain