Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Eksekusi Pidana Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Eksistensi dari penegakan hukum adalah sejauh mana suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Pelaksanaan isi putusan oleh jaksa selaku eksekutor pada dasarnya tidak terlepas dari apa yang telah dituntutkan olehnya pada saat proses pemeriksaan perkara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian keuangan Negara sebagai muara dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi itu sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pasal 270 KUHAP menentukan, pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman serta pasal 1 Ayat (1) undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia pun juga menjelaskan hal tersebut, dengan demikian maka jaksa adalah sebaik-baiknya pemegang kewenangan eksekutorial. Pembayaran ganti kerugian dalam kasus tidak pidana korupsi termasuk dalam pidana tambahan selain putusan penjatuhan hukuman pidana dan denda. Dalam melaksanakan tugas untuk melakukan eksekusi ganti kerugian kepada negara kejaksaan menerbitkan surat tagihan denda/uang pengganti/biaya perkara yang nantinya diserahkan kepada terpidana setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketersediaan
SP.1054 RET e1 | SP.1054 RET e | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1054 RET e
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1054
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain