No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Terhadap Tindak Persekusi Dalam Hukum Pidana



Kejahatan adalah sesuatu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari segi kehidupan manusia. Kejahatan berkembang seiring perkembangan zaman dan teknologi, sama halnya dengan persekusi yang makin berkembang pesat di era keterbukaan dan makin mencuat ketika dicampurkan dengan kepentingan yang berbau politik di Indonesia. Tindakan persekusi adalah tindakan memburu seseorang atau sekelompok orang dan disakiti, dipersusah dan dipertumpas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tindakan persekusi merupakan pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma Pasal 7. Tindakan persekusi tidak dibenarkan dalam hukum pidana Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang dapat digunakan berdasarkan makna dari kata persekusi, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit, sedangkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan suatu kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat berupa terror. Dengan disertai berbagai perbuatan kejahatan lainnya seperti pengancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, dan memberikan efek trauma yang besar bagi korban.


Ketersediaan

SP.1053 PAT k1SP.1053 PAT kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1053 PAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1053
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this