Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Persekusi Dalam Hukum Pidana
Kejahatan adalah sesuatu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari segi kehidupan manusia. Kejahatan berkembang seiring perkembangan zaman dan teknologi, sama halnya dengan persekusi yang makin berkembang pesat di era keterbukaan dan makin mencuat ketika dicampurkan dengan kepentingan yang berbau politik di Indonesia. Tindakan persekusi adalah tindakan memburu seseorang atau sekelompok orang dan disakiti, dipersusah dan dipertumpas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tindakan persekusi merupakan pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma Pasal 7. Tindakan persekusi tidak dibenarkan dalam hukum pidana Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang dapat digunakan berdasarkan makna dari kata persekusi, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit, sedangkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan suatu kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat berupa terror. Dengan disertai berbagai perbuatan kejahatan lainnya seperti pengancaman, intimidasi, pencemaran nama baik, dan memberikan efek trauma yang besar bagi korban.
Ketersediaan
SP.1053 PAT k1 | SP.1053 PAT k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1053 PAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1053
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain