Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa maka penanganannya
dilakukan dengan luar biasa. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 merupakan sarana penal untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tujuannya
untuk menjerat pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam menghitung
kerugian keuangan terkadang jaksa penuntut umum mempergunakan atau menghitung sendiri
kerugian keuangan negara. Rumusan masalah adalah apakah Jaksa Penuntut Umum dapat
mempergunakan perhitungan sendiri dalam menentukan kerugian Negara? Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian diskriptif analitis, sumber bahan hukum,
teknik analisis kualitatif.
Dalam menghitung kerugian keuangan Negara adalah BPK dan BPKP, namun dalam
praktek bahwa jaksa penuntut umum juga dapat menghitung sendiri kerugian keuangan Negara.
Hal ini didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTK merupakan tindak pidana formil yang
melihat pada perbuatan bukan pada akibat bahwa dalam praktek penentuan kerugian Negara
tidak di haruskan dilakukan oleh auditor tetapi dapat dilakukan sendiri oleh jaksa sendiri asalkan
kerugian tersebut sudah jelas, nyata dan tidak berbelit-belit dengan pembuktiaannya mudah.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis yakni Jaksa Penuntut Umum harus dibekali
dengan pendidikan dan pelatihan Auditor di Kejaksaan RI.
Ketersediaan
SP.1052 LAK k1 | SP.1052 LAK k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1052 LAK k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1052
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain