SKRIPSI HUKUM PIDANA
Ganti Rugi (Restitusi) Terhadap Anak Di Bawah Umur Korban Perkosaan
Anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus citacita bangsa,
memiliki peran strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa
mendatang. Agar mereka kelak mampu memikul tanggungjawab itu, maka
mereka perlu mendapat kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Mereka perlu
mendapatkan hak
haknya, perlu dilindungi dan disejahterakan. oleh karena itu, segala bentuk tindak kekerasan pada anak periu dicegah dan diatasi.
Di dalam undang -undang no. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak, pada bab ke III pasal 4 mengenai Hak dan Kewajiban anak yang
menyatakan bahwa " setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh.
berkembang dan berparlisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
". Keterlibatan negara dalam undang - undang perlindungan anak tertulis
dalam pasal 22 yang menyatakan bahwa " Negara dan pemerintah
berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain