Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Ferry Ch Latupeirissa - Nama Orang;

Kehadiran lembaga praperadilan sama halnya dengan kelahiran KUHAP disambut dengan penuh kegembiraan oleh segenap bangsa Indonesia pada umumnya dan warga masyarakat pencari keadilan pada khususnya terutama warga masyarakat yang berstatus sebagai tersangka dan atau terdakwa. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implikasi yuridis perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif Untuk menganalisis permasalahan digunakan teknik analisa Deskriptif Analitis dengan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukumnya adalah Analisis Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Lahirnya perluasan objek praperadilan dalam hal juga memeriksa sah tidaknya penetapan tersangka melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 berimplikasi pada telah terpenuhi asas due process of law sekaligus penghormatan terhadap HAM. Hanya saja, tidak bisa dipungkiri bahwa implikasi dari putusan ini akan membawa dampak terhadap pelaksanaan hukum acara di Indonesia yaitu akan memperpanjang tahapan peradilan. Ini bisa bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Selain itu kualitas kinerja penyidik dalam menuntaskan persoalan-persoalan pidana bukannya semakin meningkat, tapi malah semakin menurun. Konsentrasi penyidik bisa terbagi karena sewaktu-waktu dapat digugat praperadilan, bahkan terhadap penyidikan yang baru berlangsung dua minggu serta menuntut antisipasi kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi gelombang permohonan praperadilan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1047 LAT t
SP.1047 LAT t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1047 LAT t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1047
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Mahkamah Konstitusi
Praperadilan
Putusan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?