Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisa Hukum Keterangan Palsu Dalam Proses Persidangan
Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama disebu tdalam KUHAP, pada umumnya tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Menurut Pasal 1 ayat (26) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan judul dan latar belakang diatas, adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu: Apakah saksi dapat dituntut karena memberikan kesaksian palsu di pengadilan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dimana suatu penelitian yang terutama mengkaji mengenai ketentuan-ketentuan hokum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun juga doktrin atau pendapat-pendapat ahli hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya teknik analisa data yang digunakan yaitu melalui analisa kualitatif.
Hasil penelitian berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu. Berdasarkan hal tersebut, maka akan menjadi pedoman bagi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan keputusan terkait dengan hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil. Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.
Ketersediaan
SP.1041 ALF a2 | SP.1041 ALF a | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.1041 ALF a1 | SP.1041 ALF a | Perpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1041 ALF a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1041
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain