Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisa Hukum Keterangan Palsu Dalam Proses Persidangan

Ovilia Alfons - Nama Orang;

Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama disebu tdalam KUHAP, pada umumnya tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Menurut Pasal 1 ayat (26) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Berdasarkan judul dan latar belakang diatas, adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu: Apakah saksi dapat dituntut karena memberikan kesaksian palsu di pengadilan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dimana suatu penelitian yang terutama mengkaji mengenai ketentuan-ketentuan hokum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun juga doktrin atau pendapat-pendapat ahli hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya teknik analisa data yang digunakan yaitu melalui analisa kualitatif.
Hasil penelitian berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu. Berdasarkan hal tersebut, maka akan menjadi pedoman bagi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan keputusan terkait dengan hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil. Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1041 ALF a
SP.1041 ALF a2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana) SP.1041 ALF a
SP.1041 ALF a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1041 ALF a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1041
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sidang Pengadilan
Keterangan Saksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?