Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Penyempurnaan Invensi Atas Penolakan Paten
Penolakan Paten Terkait Dengan Penyempurnaan Invensi memperhatikan
ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Berdasarkan peraturan yang diatur oleh UU Paten pihak yang memohonkan paten
disebut sebagai Pemohon dan di mohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam putusan penolakan, apabila
pihak pemohon merasa keberatan atas keputusan oleh Direktorat Jenderal KI tersebut
dapat melakukan upaya Banding ke Komisi Banding Paten, apabila tetap ditolak
dapat melakukan upaya hukum yaitu Gugatan ke Pengadilan Niaga, dan kasasi ke
Mahkamah Agung. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah
mengenai bagaimana penolakan terhadap pendaftaran paten terkait dengan
penyempurnaan invensi.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal penolakan paten terkait dengan
penyempurnaan invensi ini adalah dikarenakan kurang jelinya pemohon terhadap
upaya hukum yang dilakukan, dimana putusan mahkamah agung sama sekali tidak
membahas, ataupun menyinggung masalah objek yang dimintakan patennya,
dikarenakan kesalahan pihak pemohon yang terlambat mengugat ke Pengadilan
Niaga.
Ketersediaan
SE.500 MAI t1 | SE.500 MAI t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.500 MAI t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.500
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain