No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Penyempurnaan Invensi Atas Penolakan Paten



Penolakan Paten Terkait Dengan Penyempurnaan Invensi memperhatikan
ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Berdasarkan peraturan yang diatur oleh UU Paten pihak yang memohonkan paten
disebut sebagai Pemohon dan di mohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam putusan penolakan, apabila
pihak pemohon merasa keberatan atas keputusan oleh Direktorat Jenderal KI tersebut
dapat melakukan upaya Banding ke Komisi Banding Paten, apabila tetap ditolak
dapat melakukan upaya hukum yaitu Gugatan ke Pengadilan Niaga, dan kasasi ke
Mahkamah Agung. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah
mengenai bagaimana penolakan terhadap pendaftaran paten terkait dengan
penyempurnaan invensi.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal penolakan paten terkait dengan
penyempurnaan invensi ini adalah dikarenakan kurang jelinya pemohon terhadap
upaya hukum yang dilakukan, dimana putusan mahkamah agung sama sekali tidak
membahas, ataupun menyinggung masalah objek yang dimintakan patennya,
dikarenakan kesalahan pihak pemohon yang terlambat mengugat ke Pengadilan
Niaga.


Ketersediaan

SE.500 MAI t1SE.500 MAI tPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.500 MAI t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.500
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this