No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Kampanye Di Media Sosial



Kampanye merupakan suatu cara untuk menyampaikan visi misi serta menyampaikan program yang di usung oleh pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Seiring dengan perkembangan teknologi kampaye juga di lakukan dengan memanfaatkan medis sosial guna mendapat perhatian dari masyarakat luas. Pada prinsipnya kampanye di media sosial tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, hanya saja yang di larang adalah ketika kampanye di media sosial tersebut di lakukan dengan cara menghina seseorang , agama, suku, ras, golongan, pasangan calon kepala daerah, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Kampanye tersebut di larang berdasarkan Pasal 68 PKPU No 4 Tahun 2017, maka yang menjadi permasalahan adalah lembaga manakah yang berwenang melakukan penegakan hukum administrasi terhadap kampanye di media sosial dan bagaimana penegakan hukum administrasi terhadap kampanye di media sosial?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahanhukumyang digunakan yaitu bahanhukum primer danbahanhukumsekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penegakan hukum administrasi terhadap kampanye di media sosial adalah Badan Pengawas Pemilu bersama – sama dengan Kementerian Komunikasi dan informatika dan juga bersama-sama denga Komisi Pemilihan Umum dimana prosedur penegakan hukum administrasi di lakukan dalam bentuk pengawasan dan penerapan sanksi administrasi. Pengawasan di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilu dengan Kementerian Komunikasi dan informatika untuk memantau kampanye yang di lakukan melalui media sosial. Bila ditemukan pelanggaran kampanye yang di lakukan melalui media sosial yaitu dengan cara kampanye hitam atau Black Campaign maka terhadap temuan pelanggaran kampaye tersebut, Badan Pengawas Pemilu merekomendasaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerapkan sanksi administrasi. Penerapan sanksi administrasi yang di lakukan dalam bentuk peringatan tertulis kepada pasangan calon dalam pemiluihan kepala daerah dan pemberhentian kegiatan kampanye di media sosial berupa pemblokiran yang di lakukan oleh Kementerian Komunikasi dan informatika.


Ketersediaan

SH.304 SAL p1SH.304 SAL pPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Pemerintahan)Tersedia
SH.304 SAL p2SH.304 SAL pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.304 SAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.304
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this