Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh PT. Sama Subur Sejati Terhadap Masyarakat Negeri Sawai Dalam Perjanjian Penyediaan Lahan Untuk Kepentingan Galian C

Said Z A Idrus - Nama Orang;

Berdasarkan surat perjanjian kontrak lokasi tanah pada Pasal 3 yang
berbunyi “Besar biaya kontrak sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta
rupiah) dengan asumsi bahwa besar kontrak 1 (satu) tahun sebesar Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”. Pada tanggal 03 Agustus 2013 di Desa
Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, telah terjadi
kesepakatan dalam perjanjian antara PT. Sama Subur Sejati dengan Masyarakat
Negeri Sawai terkait kontrak lokasi tanah untuk kepentingan galian C dengan
masa kontrak selama 7 tahun mulai terhitung dari awal pembuatan perjanjian
tanggal 03 Agustus 2013 dan berakhir pada tanggal 03 Agustus 2020. Namun
kenyataanya PT. Sama Subur Sejati yang bergerak di bidang mengelola Sirtu
(Pasir Dan Batu) hanya melaksanakan setengah dari kewajibannya untuk
membayar kontrak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal itulah yang
menyebabkan kerugian terhadap Masyarakat Negeri Sawai.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif
untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat
analisa kualitatif.
Berdasarkan pada hasil Penulisan bahwa dalam kaitannya dengan
perjanjian sewa-menyewa lahan untuk kepentingan galian C antara PT Sama
Subur Sejati dengan masyarakat Negeri Sawai, telah terjadi wanprestasi yang
dilakukan oleh PT. Sama Subur Sejati. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh
PT Sama Subur Sejati adalah secara sengaja memenuhi perjanjian tetapi tidak
sesuai dengan isi dari klausul perjanjian yang telah disepakati, sehingga akibat
hukumnya berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, masyarakat Negeri Sawai dapat
menuntut ganti rugi kepada PT. Sama Subur Sejati.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.499 IDR k
SE.499 IDR k2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (4 Skripsi Perdata) SE.499 IDR k
SE.499 IDR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.499 IDR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.499
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Wanprestasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?