Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Efektivitas Pengawasan Terhadap Peredaran Produk Pangan Impor Oleh Balai POM Di Kota Ambon
Pada era perdagangan bebas, Balai POM dihadapkan pada tantangan masuknya produk pangan impor ke daerah dengan persoalan seperti, tanpa pencantuman tanda khusus kandungan bahan pada label kemasan, yang merupakan kejelasan informasi produk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasukan produk impor ke wilayah Indonesia oleh para Importir harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 8 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan, Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Dalam Kenyataannya sekalipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, importir tidak melakukan impor pangan sesuai dengan peraturan.BPOM sebagai lembaga pemerintah yang merupakan garda depan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen belum melakukan pengawasan secara ketat dan baik. Produk Mie Samyang di impor ke Indonesia sejak tahun 2013, sedangkan hasil pengujian pada produk ditemukan mengandung babi pada tahun 2017. Kasus ini merupakan salah satu contoh peran pemerintah melalui BPOM mengalami keterlambatan dalam melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat dan mutu suatu produk impor yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Pendekatan masalah yang digunakan ada dua yaitu; pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Implementasi fungsi pengawasan Balai POM terhadap peredaran produk makanan impor belum dapat dikatakan sudah efektif. Masih terdapat produk pangan impor yang tidak mencantumkan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Balai POM terhadap peredaran produk pangan impor, adalah adanya keterbatasan petugas untuk melaksanakan tugas pengawasan yang juga begitu terlambat. Begitu pula, dengan kesadaran masyarakat baik konsumen maupun produsen masih rendah karena kurangnya pengetahuan mengenai produk pangan yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
SE.497 SIR e2 | SE.497 SIR e | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
SE.497 SIR e1 | SE.497 SIR e | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.497 SIR e
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.497
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain