Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Implikasi Hukum Persona Non Grata Terhadap Hubungan Diplomatik Antar Negara
Pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri dari presiden Korea Utara Kim Jong Un di
Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia berdampak pada hubungan diplomatik kedua
negara. Terkait pembunuhan tersebut siapakah yang berhak mengklaim jasadnya, itulah yang
menjadi pemicu awal memburuknya hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara.
Persona non grata dinyatakan oleh pemerintah Malaysia kepada duta besar Korea Utara di
Kuala Lumpur pada Sabtu 04 Maret 2017, dua hari kemudian pada Senin 06 Maret 2017 hal
serupa dilakukan oleh pemerintah Korea Utara dengan menyatakan persona non grata terhadap
duta besar Malaysia di Pyongyang.
Berdasarkan kasus tersebut maka rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini
adalah Apakah Implikasi Hukum Persona Non Grata Terhadap Hubungan Diplomatik Antar
Negara Dalam Kasus Malaysia-Korea Utara Menurut Hukum Internasional. Sehingga penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum persona non grata terhadap hubungan
diplomatik antar negara dalam kasus Malaysia-Korea Utara berdasarkan Hukum Internasional.
Penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita online
dan sumber-sumber bacaan terkait kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persona non grata yang dinyatakan untuk duta
besar Malaysia dan duta besar Korea Utara sudah diatur secara jelas dalam hukum internasional
melalui Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Di mana implikasi hukum
dari pernyataan persona non grata ini adalah penanggalan kekebalan dan keistimewaan sebagai
seorang wakil diplomatik dan berakhirnya masa jabatan dari wakil diplomatik yang
bersangkutan. Adapun dampak lain dari persona non grata ini adalah saling menahan warga
negara, di mana warga negara Malaysia di Korea Utara dilarang untuk meniggalkan wilayah
Korea Utara dan sebaliknya warga negara Korea utara dilarang untuk meninggalkan wilayah
Malaysia.
Malaysia dan Korea Utara kemudian mengadakan perundingan yang menghasilkan
kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa diplomatik, di mana kedua negara mengizinkan
masing-masing warga negaranya dapat pulang kembali ke negaranya dan pemulangan jasad Kim
Jong Nam ke Korea Utara.
Ketersediaan
SI.62 SAM i1 | SI.62 SAM i | Perpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional) | Tersedia |
SI.62 SAM i2 | SI.62 SAM i | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.62 SAM i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.62
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain