Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tanggung Jawab Pelaku Industri Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah Pesisir
Indonesia adalah negara yang demokratis, dimana kekuasaan tertinggi adalah di
tangan rakyat. Oleh karena itu, meskipun upaya untuk melindungi sumber kekayaan alam
merupakan kewajiban dan tugas negara, dalam hal ini pemerintah, namun segenap warga
negara Indonesia pun berhak untuk turut serta dalam upaya perlindungan sumber kekayaan
alam nasional. Keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya
konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,
perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian
wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Kewajiban untuk menjaga dan menghormati
hak orang lain untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat,
khususnya pada wilayah pesisir, juga merupakan tanggung jawab pelaku industri.
Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuta approached), pendekatan konsep
(conceptual approached) dan pendekatan kasus (case approached) dengan menggunakan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dilakukan dengan teknik
pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagai implementasi dari kewajiban negara untuk
menyediakan dan memenuhi lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperkenalkan konsep strict
liability atau tanggung jawab mutlak di dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Strict liability adalah tanggung
jawab mutlak yang dibebankan pada pihak baik perorangan atau korporasi karena terjadinya
kerusakan lingkungan hidup yang berada di dalam rentang kendalinya. Tanggung jawab mutlak
pelestarian lingkungan juga mencakup wilayah pesisir sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(UUPWPPK) yang kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil (UUPWPPK 2014) sebagai sebuah lex specialis dalam pengelolaan dan
perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Termasuk dalam hal ini salah satu pelaku
industri yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelestarian wilayah pesisir adalah perusahaan
industri budidaya tambak udang yakni PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI) di Kecamatan Seram
Utara Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Namun, aktifitas yang dilakukan oleh PT. WLI
telah mencemari lingkungan dan ekosistem biota laut di daerah sekitar perusahaan tersebut. Selain itu
PT. WLI juga tidak memberikan kontribusi yang baik bagi kesejahteraan masyarakat , padahal hal
tersebut telah diatur dalam MoU antara masyarakat dengan perusahaan. Selain itu terdapat
pembuangan limbah cair dan pembuangan limbah pabrik berupa kepala udang yang dilakukan oleh
PT. WLI yang mencapai ribuan ton yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga simpulan yang
dapat ditarik adalah walaupun UU telah mengatur bahwa pelestarian lingkungan hidup merupakan
tanggung jawab mutlak (strict liability) namun tanggung jawab ini belum dilaksanakan oleh pelaku
industri, khususnya PT. WLI. Untuk itu disarankan agar pemerintah daerah, khususnya PEMDA
Kabupaten Maluku Tengah perlu memberikan sanksi tegas kepada PT. WLI agar hak asasi
masyarakat untuk hidup dalam wilayah pesisir yang sehat dan lestari dapat dipenuhi.
Ketersediaan
SI.61 TUA t2 | SI.61 TUA t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
SI.61 TUA t1 | SI.61 TUA t | Perpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.61 TUA t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.61
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain