Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal

Joandry A. Lunmisay - Nama Orang;

Kosmetik telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, khususnya kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik. Keingian seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beriktikad tidak baik. Saat ini banyak beredar kosmetik illegal yang tidak mencantumkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya di Kota Ambon. Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen (UUPK), pada pasal 4 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban konsumen, Nampak bahwa apa yang menjadi hak dari konsumen masih saja dilanggar yaitu menyangkut dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar pada produk yang diedarkan atau dijual oleh pelaku usaha itu sendiri sehingga membuat konsumen banyak dirugikan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan hasil yang didapat atau diperoleh untuk menjawab permasalahan yang diangkat.
Kebutuhan konsumen terhadap kosmetik yang semakin meningkat setiap harinya menyebabkan banyak dari pelaku usaha yang menjual kosmetik ini melakukan cara-cara tidak baik antara lain tidak mencantumkan komposisi yang benar pada kemasan produk kosmetik, mengganti tanggal kadaluarsanya, tidak ada nomor izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, tidak ada lebel halalnya, dan sebagainya. Hal itu semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memperhatikan hak-hak dari konsumen. bahkan sampai sekarang ini banyak pelaku usaha masih tidak peduli terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan pasal 7 UUPK, sehingga mereka masih saja memperdagangkan kosmetik-kosmetik illegal yang pada akhirnya menyebabkan banyak konsumen mengalami kerugian akibat dari penggunaan kosmetik illegal tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.495 LUN t
SE.495 LUN t2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) SE.495 LUN t
SE.495 LUN t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.495 LUN t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.495
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Kosmetik Ilegal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?