No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Varietas Tanaman Bagi Petani Pemulia Tanaman



Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Indonesia memiliki sumber daya hayati yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat mendukung pembangunan sektor pertanian. Berkaitan dengan maraknya pembajakan varietas- varietas tanaman maka dibentuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan varietas tanaman bagi petani pemulia tanaman.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang terhadap pemulia tanaman atas varietas tanaman yang dihasilkan adalah hak perlindungan khusus, cara menentukan syarat keseragaman dari suatu varietas tanaman baru dengan adanya permohonan yang diajukan, membuktikan penemuan tersebut memiliki sifat kebaharuan, sifat keistimewaan varietas tanaman yang baru.


Ketersediaan

SE.494 REH p1SE.494 REH pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.494 REH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.494
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this