Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Nazhir Terhadap Tanah Wakaf Yang Beralih Fungsi

Hairum Wattiheluw - Nama Orang;

Tanah wakaf yang di setiap lingkungan terdapat tanah wakaf madrasah, mesjid, yayasan, dan perkuburan muslim, tanah wakaf tersebut tidak dimanfaatkan atau diproduktifkan secara optimal, yang mana terdapat tanah wakaf yang masih berupa tanah lapang, dan ada pula yang berupa tempat ibadah namun tidak dipergunakan oleh masyarakat secara maksimal sehingga bangunan tersebut tidak terurus dan menjadi terabaikan, oleh karena itu sangat diperlukan kebijakan nazhir untuk meningkatkan produktifitas atas tanah-tanah wakaf yang dikelolanya. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana tanggungjawab Nazhir terhadap tanah wakaf yang beralih fungsi.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum mengenai tanah wakaf yang beralih fungsi yang peralihannya tidak sesuai dengan akta ikrar wakaf sebelumnya pada dasarnya dalam peraturan perundang- undangan adalah tidak diperbolehkan, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Perubahan atau peralihan ini diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu dan dengan mengajukan alasan- alasan sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku, perundang-undangan tetap memberikan peluang dibolehkannya melakukan perubahan dan atau pengalihan terhadap harta benda wakaf, meski dengan melalui prosedur dan proses yang panjang. Beralihnya fungi tanah-tanah wakaf seperti dari lapangan ke mesjid oleh nazhir dilakukan dengan maksud untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat, secara hukum tidak mengurangi sedikitpun tanggung jawabnya sebagai nazhir sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.492 WAT t
SE.492 WAT t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.492 WAT t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.492
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab Nazhir
Tanah Wakaf
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?