No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Kedudukan Perempuan Dalam Sistem Pemerintahan Adat Desa Letwurung Kecamatan Barat Timur Kabupeten Maluku Barat Daya



Eksistensi masyarkat hukum adat di jamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan demikian negara mengakui dan menghormat kesatuan masyarakat hukum adat termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan adat di dalamnya. Desa Letwurung merupakan salah satu Desa di Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang merupakan Desa Adat dengan sistem perkawinan atau sistem kekerabatan matrilinial di mana yang memegang peranan dalam kehidupan masyarakat adat Letwurung adalah perempuan, namun hal ini belum berdampak positif dalam sistem pemerintahan adat di Desa Letwurung, karena kepemimpinan pemerintahan adat masih di pimpin oleh kaum laki-laki, padahal dengan berlaku corak adat patrilinial tersebut tentu perempuan juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana : Bagaimana kedudukan perempuan dalam sistem pemerintahan adat Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya? Metode Penulisan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa secara garis besarnya sistem kekerabatan atau kekeluargaaan adat masyarakat Desa Letwurung dipandang dari sudut unsur-unsur kehidupan kekerabatan masyarakat dalam teorinya, mengarah pada sistem kekerabatan atau kekeluargaan matrinilineal (tidak murni) yang dikenal dalam masyarakat adat desa letwurung dengan istila “adat nenek mama”. Sistem matriarkhat berarti kekuasaan pemerintahan berada ditangan ibu atau perempuan dan dalam kehidupan keluarga perempuan berperan penting dalam penentu silsilah keluarga didampingi oleh saudara laki-lakinya. Perempuan juga bertugas untuk menjaga harta pusaka, warisan. Namun demikian walaupun menganut sistem kekerabatan matrilineal akan tetapi perempuan hanya memiliki kedudukan dan peran penting dalam aspek keperdataan saja, baik dalam hukum keluarga maupun waris, tetapi perempuan tidak pernah mengambil peran dan kedudukannya dalam aspek publik melainkan selalu mewakilkan kepada saudara laki-lakinya.


Ketersediaan

SE.491 BIL k1SE.491 BIL kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.491 BIL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.491
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this