Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kedudukan Perempuan Dalam Sistem Pemerintahan Adat Desa Letwurung Kecamatan Barat Timur Kabupeten Maluku Barat Daya

Clemens Bille - Nama Orang;

Eksistensi masyarkat hukum adat di jamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan demikian negara mengakui dan menghormat kesatuan masyarakat hukum adat termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan adat di dalamnya. Desa Letwurung merupakan salah satu Desa di Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang merupakan Desa Adat dengan sistem perkawinan atau sistem kekerabatan matrilinial di mana yang memegang peranan dalam kehidupan masyarakat adat Letwurung adalah perempuan, namun hal ini belum berdampak positif dalam sistem pemerintahan adat di Desa Letwurung, karena kepemimpinan pemerintahan adat masih di pimpin oleh kaum laki-laki, padahal dengan berlaku corak adat patrilinial tersebut tentu perempuan juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana : Bagaimana kedudukan perempuan dalam sistem pemerintahan adat Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya? Metode Penulisan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa secara garis besarnya sistem kekerabatan atau kekeluargaaan adat masyarakat Desa Letwurung dipandang dari sudut unsur-unsur kehidupan kekerabatan masyarakat dalam teorinya, mengarah pada sistem kekerabatan atau kekeluargaan matrinilineal (tidak murni) yang dikenal dalam masyarakat adat desa letwurung dengan istila “adat nenek mama”. Sistem matriarkhat berarti kekuasaan pemerintahan berada ditangan ibu atau perempuan dan dalam kehidupan keluarga perempuan berperan penting dalam penentu silsilah keluarga didampingi oleh saudara laki-lakinya. Perempuan juga bertugas untuk menjaga harta pusaka, warisan. Namun demikian walaupun menganut sistem kekerabatan matrilineal akan tetapi perempuan hanya memiliki kedudukan dan peran penting dalam aspek keperdataan saja, baik dalam hukum keluarga maupun waris, tetapi perempuan tidak pernah mengambil peran dan kedudukannya dalam aspek publik melainkan selalu mewakilkan kepada saudara laki-lakinya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.491 BIL k
SE.491 BIL k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.491 BIL k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.491
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perempuan
Sistem Pemerintahan Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?