No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Terhadap Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Upaya Penyelamatan Bank



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, diketahui salah satu tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah melaksanakan penanganan bank gagal. Berkaitan dengan penanganan bank gagal, maka salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah melakukan rekonsiliasi dalam bentuk penyertaan modal dalam upaya penyelematan bank gagal. Tugas dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan ketentuan Undang-Undang menjadikan peran dari Lembaga Penjamin Simpanan sangatlah strategis dan penting dalam upaya penyelamatan bank gagal, namun dalam kasus bank gagal pada Bank Pundi Amal Ambon, Lembaga Penjamin Simpanan dinilai gagal dalam memberikan penyertaan modal sabagai upaya penyelamatan Bank Pundi Amal Ambon, dengan demikian muncul masalah hukum bagaimana kebijakan penyertaan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya penyelamatan Bank di Bank Pundi Amal Ambon?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahanhukumyang digunakan yaitu bahanhukum primer danbahanhukumsekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan disimpulkan bahwa kebijakan penyertaan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya menyelamatkan bank gagal pada Bank Pundi Amal Ambon dilakukan dengan cara sebagai berikut;pertama, tahap penyehatan bank dari segi permodalan sehingga bank tetap bisa menjalankan fungsi bank dalam melayani nasabah. Setelah bank tersebut berhasil di selamatkan dari kategori bank gagal maka tentu uang-uang nasabah tetap terjamin kembali, namun apa bila dari hasil pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank yang di selamatkan dari segi penyertaan modal, bank tersebut tidak bisa membaik, maka Lembaga Penjamin Simpanan akan memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank tersebut; kedua, penyertaan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya penyelamatan Bank di Bank Pundi Amal Ambon dengan cara likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha pembubaran badan hukum bank setalah izin usaha bank dicabut, selanjutnya dilakukan pemenuhan hak-hak nasabah sebagai akibat dari likuidasi yang di lakukan dengan cara memindahkan buku tabungan dari bank yang di likuidasi kepada bank lain sehingga hak-hak nasabah tetaplah terjamin.


Ketersediaan

SE.489 FRE k1SE.489 FRE kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.489 FRE k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.489
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this