Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Steven A Gogahu - Nama Orang;

Dalam ketentuan pasal 37 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa peralihian hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT/PPATS yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam prakteknya, selaku pejabat pembuat akta tanah tersebut masih melakukan pembuatan akta tidak memenuhi suatu syarat sahnya perjanjian yaitu tidak mencantumkan luas dan objek tanah. Untuk itu ingin diketahui bagaimana keabsahan suatu akta jual beli tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sementara.
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengungkapkan keabsahan suatu akta yang dibuat oleh PPATS. Dengan jenis penelitian yuridis normatif, tipe penelitian yakni deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukan, Bahwa ternyata dalam Kenyataan PPAT/PPATS masih ada yang membuat Akta Jual Beli tanah belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana yang penulis lampirkan dalam penulisan ini. Dengan demikian Akta Jual Beli tanah tersebut dapat dinyatakan keabsahanya tidak diakui karena tidak memenuhi syarat Materil dalam suatu perjanjian berdasarkan KUH-Perdata pasal 1320 pada item suatu hal tertentu (Objek) tidak jelas dalam hal Luas yaitu tidak dicantumkan panjang dan lebar pada objek jual beli dimaksud yaitu tanah tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.488 GOG k
SE.488 GOG k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.488 GOG k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.488
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Keabsahan
Jual Beli
Akta Tanah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?