Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisa Yuridis Pembukaan Informasi Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji dan menganalisis pembukaan rahasia bank terkait tindak pidana pencucian uang dan merupakan salah satu persyaratan akademik dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data-data sekunder dengan memahami hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang dipergunakan adalah analisa kualitatif.
Berdasarkan Analisa yang telah dilakukan penulis, dapat diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya ketentuan rahasia bank, kepentingan antara nasabah dan bank dapat terlindungi. Di satu sisi, rahasia bank merupakan hal yang wajib dilakukan oleh bank yang didahului oleh prinsip mengenal nasabah, Know Your Customer (KYC) dan hal ini merupakan prinsip yang sangat mendukung bank dalam melakukan kegiatan usaha. Pada sisi yang lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga merupakan peratuan hukum yang harus ditegakkan oleh pihak penyidik dalam proses penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini, kelemahan peraturan mengenai rahasia bank sudah bisa ditanggulangi dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, misalnya dengan adanya kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang istimewa dalam menerobos rahasia bank. Akan tetapi penerapan di lapangan masih terjadi penafsiran hukum yang berbeda antara pihak bank dengan penyidik sehingga menimbulkan ambiguitas dan koordinasi yang tidak jelas di lapangan, terutama masalah birokrasi. Implikasi penelitian ini di lapangan terutama dalam aspek penegakan hukum bagi pihak penyidik yaitu dengan meminta kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan kuasanya kepada polisi agar dapat menembus ketentuan rahasia bank dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk mengambil langkah yang tercepat, dengan mengingat birokrasi yang sangat ketat untuk mengajukan izin pembukaan rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia. Waktu pemberian izin membuka rahasia bank yang diberikan Gubernur Bank Indonesia adalah 14 (empat belas) hari, sementara teknologi yang sangat maju dapat menguntungkan tersangka atau terdakwa untuk memindahkan rekeningnya ke tempat lain hanya dalam hitungan menit. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya informasi atau bukti-bukti yang diperlukan oleh polisi untuk memproses tindak pidana tersebut.
Ketersediaan
SP.1034 MAL a1 | SP.1034 MAL a | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1034 MAL a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1034
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain