No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pengamanan Barang Bukti Oleh Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Maluku



Pelaksanaan pengelolaan barang bukti, pihak Kasat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) memberikan kejelasan bahwa “segala macam bentuk benda yang disita oleh penyidik semuanya di simpan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (selanjutnya disingkat SAT TAHTI) di gudang tempat penyimpanan barang bukti, Dalam
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Polda Maluku dilaksanakan oleh
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan dan
Pengamanan Barang Bukti yang ada dalam kendali Kapolda Maluku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana prosedur pengamanan
barang bukti oleh direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Maluku Untuk
Kepentingan Penyidikan, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif yaitu menggunakan keterangan atau data yang telah terkumpul dan disajikan
dalam bentuk uraian dengan memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian
di lapangan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan agar mendapatkan gambaran
lengkap dan sistematis mengenai Pengamanan Barang Bukti dalam Proses Penyidikan
Adapun hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
pelaksanaan pengelolan barang bukti berpedoman pada Peraturan Kepolisian No 10
Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengamanan Barang Bukti, Pelaksanaan Pengamanan
barang bukti di Polda Maluku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengamanan,
perawatan, pengeluaran, pemusnahan, administrasi dan pelaporan, realita pelaksanaan
pengamanan barang bukti di Polda Maluku telah sesuai dengan aturan yuridis yang
berlaku pada kepolisian sehingga segala macam bentuk benda yang disita oleh
penyidik semuanya di simpan di Dit Tahti di gudang tempat penyimpanan barang
bukti. Hal ini dikarenakan Kendala yang dihadapi menganai Satuan Tahanan dan
Barang bukti yakni belum adanya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai,
sehingga banyak barang bukti yang tidak bisa dikelola dengan baik dan hanya
dibiarkan saja, kurangnya dukungan pemerintah dan tidak adanya anggaran khusus
bagi Dit Tahti untuk melakukan pengelolaan barang bukti, jadi terkesan apa adanya
saja, sosialisasi tentang aturan pengelolaan barang bukti tidak berjalan secara
maksimal.
Diharapkan kedepannya, ada suatu mekanisme dan fasilitas khusus terkait
dengan pengelolaan barang bukti yang dilakukan oleh penegak hukum baik
Kepolisian maupun Kejaksaan sehingga memungkinkan adanya tata kelola
pengelolaan barang bukti yang baik dan didukung dengan fasilitas dan anggaran yang
memadai.


Ketersediaan

SP.1030 PAR p1SP.1030 PAR pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1030 PAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1030
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this