No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelesaian Perbuatan Persetubuhan Terhadap Anak Melalui Hukum Adat Duan Lolat Di Desa Latdalam Kabupaten Maluku Tenggara Barat



Persoalan pidana sangat kompleks dan mengandung makna yang sangat mendalam, baik yuridis maupun sosiologis. Sebagai mana di ketahui bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana itu manusia dan dihukum sesuai dengan aturan dalam KUHP maupun UU sebagai alternatif pidana yang dikenakan bagi pelaku. Tetapi lain halnya dengan Duan Lolat sebagai aturan adat yang berlaku di Desa Latdalam sebagai bagian dari kebiasaan yang masih berlaku dan mempunyai adat istiadat yang kuat dalam masyarakat sebagai penyelesaian berbagai pelanggaran yang dilakukan
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penulisan yakni deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan hukum adat dalam konstitusi memang diakui keberadaannya. Penyelesaian perbuatan persetubuhan terhadap anak melalui hukum adat “Duan Lolat” di Desa Latdalam Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan suatu proses yang dilakukan secara turun-temurun oleh tua-tua adat dalam menjunjung tinggi aturan adat tersebut. Penyelesaian sudah diselesaikan secara adat dengan membayar uang, sopi maupun kain tenun sebagaimana yang diminta oleh pihak korban dan disepakati oleh pihak pelaku, maka akan dibayar dan proses penyelesaian selesai. Dengan penyelesaian secara adat sudah selesai, maka tidak lagi proses pidana dalam hukum nasional dilakukan. Hal ini dikarenakan karena aturan adat masih lebih dominan didahulukan daripada hukum positif. Oleh karena itu, nilai-nilai hukum adat “Duan Lolat” masih sangat dibutuhkan dan masyarakat masih terus menghormati hukum adat sebagai salah satu kebiasaan yang hidup di masyarakat Tanimbar sampai saat ini. Untuk itu hukum adat “Duan Lolat” harus dijunjung tinggi agar nilai-nilai hukum adat tidak terkikis oleh berbagai penerapan aturan hukum positif dan masuknya pengaruh lain, sehingga penyelesaian secara hukum adat harus diterapkan dalam peraturan hukum nasional yakni KUHP sebagai pola pemidanaan secara adat


Ketersediaan

SP.1025 RAN p1SP.1025 RAN pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1025 RAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1025
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this