Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Psikotropika Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Finishianov A Hitipeuw - Nama Orang;

Dalam perkara psikotropika, masyarakat juga merasa bahwa ancaman pidana yang begitu tinggi, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Psikotropika tidak diterapkan secara penuh oleh hakim. Hal ini terbukti dengan banyaknya putusan hakim yang hanya menjatuhkan pidana penjara untuk beberapa bulan saja. Hal ini dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan semakin hari semakin merosot. Berdasarkan uraian diatas kemudian penulis mengangkat permasalahan Efektifkah penjatuhan pidana kumulatif dalam perkara psikotropika ?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini bersifat “normatif”. Dengan pendekatan di atas, maka penulisan skripsi ini tergolong “deskritif-analitis”,selanjutnya dianalisis dan dibahas sehingga dapat “diskripsikan”
Berdasarkan Hasil dari pembahasan skripsi ini, yaitu Dalam menjatuhkan pidana secara kumulatif, yaitu penjara dan denda dalam perkara psikotropika, hakim pada dasarnya mempunyai kebebasan sekaligus keterikatan. Kebebasan dan keterikatan hakim tersebut dapat diketahui melalui pertimbangan-pertimbangan yang tercantum didalam putusannya, meskipun ada juga pertimbangan yang lain yang tidak tercantum dalam putusan dan pertimbangan ini melibatkan unsur subjektifitas hakim. Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga diperhatikan oleh hakim untuk menentukan lamanya kurungan pengganti yang akan dijatuhkan untuk menggantikan denda dalam jumlah tertentu yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa selalu mengancamkan kurungan sebagai pengganti denda tersebut. Dengan diterapkannya Pasal 30 ayat (2) KUHP tentang kurungan pengganti denda tersebut, maka hakim tidak dapat mengabaikan pidana denda untuk dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjaranya dengan dasar pertimbangan bahwa terpidana tidak mampu membayar pidana dendanya, sebab kalau memang dendanya tidak dibayar maka sebagai gantinya terpidana harus menjalani kurungan pengganti. Kalau hakim tidak menjatuhkan pidana denda bersama dengan pidana penjara dalam sistem pemidanaan kumulatif, maka penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1021 HIT p
SP.1021 HIT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1021 HIT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1021
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Sanksi Pidana Kumulatif
Psikotropika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?