Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Psikotropika Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Dalam perkara psikotropika, masyarakat juga merasa bahwa ancaman pidana yang begitu tinggi, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Psikotropika tidak diterapkan secara penuh oleh hakim. Hal ini terbukti dengan banyaknya putusan hakim yang hanya menjatuhkan pidana penjara untuk beberapa bulan saja. Hal ini dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan semakin hari semakin merosot. Berdasarkan uraian diatas kemudian penulis mengangkat permasalahan Efektifkah penjatuhan pidana kumulatif dalam perkara psikotropika ?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini bersifat “normatif”. Dengan pendekatan di atas, maka penulisan skripsi ini tergolong “deskritif-analitis”,selanjutnya dianalisis dan dibahas sehingga dapat “diskripsikan”
Berdasarkan Hasil dari pembahasan skripsi ini, yaitu Dalam menjatuhkan pidana secara kumulatif, yaitu penjara dan denda dalam perkara psikotropika, hakim pada dasarnya mempunyai kebebasan sekaligus keterikatan. Kebebasan dan keterikatan hakim tersebut dapat diketahui melalui pertimbangan-pertimbangan yang tercantum didalam putusannya, meskipun ada juga pertimbangan yang lain yang tidak tercantum dalam putusan dan pertimbangan ini melibatkan unsur subjektifitas hakim. Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga diperhatikan oleh hakim untuk menentukan lamanya kurungan pengganti yang akan dijatuhkan untuk menggantikan denda dalam jumlah tertentu yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa selalu mengancamkan kurungan sebagai pengganti denda tersebut. Dengan diterapkannya Pasal 30 ayat (2) KUHP tentang kurungan pengganti denda tersebut, maka hakim tidak dapat mengabaikan pidana denda untuk dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjaranya dengan dasar pertimbangan bahwa terpidana tidak mampu membayar pidana dendanya, sebab kalau memang dendanya tidak dibayar maka sebagai gantinya terpidana harus menjalani kurungan pengganti. Kalau hakim tidak menjatuhkan pidana denda bersama dengan pidana penjara dalam sistem pemidanaan kumulatif, maka penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Ketersediaan
SP.1021 HIT p1 | SP.1021 HIT p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1021 HIT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1021
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain