Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Dalam Prespektif Manajemen Peradilan Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penegakan hukum tindak pidana perikanan dilihat dari prespektif hukum dalam peradilan pidana di Indonesia, Masing-masing aparatur pemerintah penegak hukum berdasarkan penunjukan oleh ketentuan peraturan yang ada menjadikannya sebagai dasar bertindak dalam melaksanakan fungsi dalam penegakan hukum di laut. Masing-masing aparat yang mengemban amanah undang-undang yang memberikan kewenangan dengan fanatisme coprs mengedepankan institusinya dalam penegakan hukum. Sehingga tujuan daripada penegakan hukum seringkali menyimpang.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang - undangan dan pendekatan konsepsual. Untuk mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan digunakan teori, konsep dan asas-asas hukum umum. Tipe penulisan yang digunakan adalah bersifat deskritif analisis, dimana dengan menggunakan berbagai pemikiran para ahli dan teori – teori hukum pidana serta literatur yang ada, maka disusunlah pemikiran tersebut dalam sistematika pembahasan sehingga terlihat jelas alur analisis yang kemudian dideskritifkan hal yang patut mendapat perhatian dalam penggunaan selanjutnya
Hasil penelitian ini, bahwa Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai upaya suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sistem hukum dapat diartikan sebagai bagian-bagian proses yang saling bergantungan dan harus ditegakkan serta dipatuhi oleh penegak hukum demi ditegakkannya kepastian hukum. Model penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam manajemen sistem peradilan pidana yaitu melalui model penegakan hukum yang terintegrasi atau integrated yang dilakukuan melalui koordinasi, kerjasama, antara subsistem-subsistem yang ada dalam sistem hukum itu baik substansi hukum (undang-undang), struktur hukum (aparat penegak hukum) dan budaya hukum (sikap mental aparat penegak hukum) dalam penanggulangan tindak pidana perikanan, karena apabila tidak ada koordinasi maka akan timbul ego sektoral dari masing-masing institusi yang akan menghambat proses penyelesaian kasus tindak pidana perikanan dan menimbulkan ketdakpastian hukum.
Ketersediaan
SP.1020 SUT p1 | SP.1020 SUT p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1020 SUT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1020
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain