No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Penghancuran Patung Budha Bamiyan Oleh Taliban Di Afganistan



Masalah perusakan dan penghancuran dua patung Budha di lembah Bamiyan, Afganistan, yang dilakukan oleh Taliban menuai perhatian masyarakat dunia diawal tahun 2001. Hal ini dilakukan karena selama rezim pemerintahan Taliban, interpretasi patung Budha Bamiyan dianggap sebagai simbol pemujaan yang dilarang keras dan tidak menunjukan ciri khas Islam sesuai iltimatum fatwah atas interpretasi hukum Sharia yang diadvokasi oleh Taliban selama perang sipil di Afganistan. Padahal UNESCO dan komunitas internasional mengakui patung Budha Bamiyan sebagai peninggalan sejarah dan kebudayaan yang berkembang di Afganistan sejak abad ke-4 masehi dan memiliki nilai tak terhingga dan berdampak pada seluruh umat manusia, sehingga perusakannya menjadi bentuk pelanggaran dan kejahatan internasional sesuai aturan hukum internasional.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsipprinsip hukum maupun doktrin hukum sehubungan dengan masalah yang dibahas. Sifat penelitian penulisan ini adalah deskriptif normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) sebagai pendekatan masalah. Bahan temuan diperoleh menggunakan teknik kualitatif dan akan dianalisis secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan perusakan patung Budha Bamiyan oleh Taliban melanggar aturan hukum internasional, terutama hukum humaniter internasional yaitu 1954 the Hague Convention on the Protection of Cultural Property in the event of Armed Conflict, 1972 UNESCO Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, 1977 Second Protocol to the 1949 Geneva Convention, 1999 Second Protocol to the 1954 Hague Convention, serta Hukum Kebiasaan Tertulis (International Customary Law). Aturan hukum internasional, statute mahkamah disertai dengan keputusan mahkamah pidana tribunal Yugoslavia mengukuhkan perusakan benda budaya secara disengaja dalam konflik non-internasional merupakan bentuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan perusakan tersebut sesuai mandate hukum internasional memiliki unsur kejahatan luar biasa sehingga pertanggungjawabannya dapat dibebankan kepada individu-individu yang terlibat dalam perusakan patung Budha Bamiyan..


Ketersediaan

SI.59 API t1SI.59 API tPerpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional)Tersedia
SI.59 API t2SI.59 API tPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.59 API t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.59
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this