SKRIPSI PERDATA
Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia
Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru ada
setelah lahirnya UU No 28 Tahun 2014, sehingga pranata pengaturannya juga belum
lengkap.Objek jaminan dalam fidusia tidak dikuasai oleh pemberi hutang (kreditur)
melainkan tetap dikuasai oleh penghutang (debitur), dan tidak ada penyerahan
fisik.Perjanjian fidusia wajib dilakukan secara tertulis yang dituangkan dengan akta
notaris dan wajib pula dilakukan pendaftaran. Tanpa melakukan pendaftaran tidak
akan lahir jaminan fidusia. Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini
adalah mengenaipengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk
menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwaHak Cipta dapat dijadikan objek jaminan
utang menurut konstelasi hukum jaminan di Indonesia. Hal ini didasarkan atas adanya
penetapandalamPasal16ayat(4)UUNomor28Tahun2014tentangHakCiptabahwaHakCi
ptadapat dijadikan sebagai objek jaminanfidusia.
Tidak tersedia versi lain