Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Terpidana Korupsi Yang Meninggal Dunia
Pidana denda dalam Pasal 10 KUHP didalam kelompok pidana pokok ditempatkan sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana denda diancamkan dan seringkali menjadi alternatif dengan pidana kurungan terhadap hampir semua “pelanggaran” (overtredingen) yang tercantum dalam Buku III KUHP, demikian juga terhadap bagian kejahatan – kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus yang dilakukan seseorang maupun kelompok untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai denga yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis jenis penelitian yang digunaka adalah yuridis empiris sumber bahan hukum yang dipakai sumber bahan hukum primer dan sekunder teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan.
Sebagai hal yang seharusnya dilihat lagi, penjatuhan pidana denda bagi terpidana korupsi yang meninggal dunia, terpidana korupsi di jatuhi pidana penjara dan pidana denda yang kemudian terpidana korupsi tersebut meninggal proses penyelenggaran pidananya dan proses menggantikan kerugian ketika terpidana korupsi sudah meninggal
Ketersediaan
SP.1017 SAM p1 | SP.1017 SAM p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1017 SAM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1017
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain