No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Terpidana Korupsi Yang Meninggal Dunia



Pidana denda dalam Pasal 10 KUHP didalam kelompok pidana pokok ditempatkan sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana denda diancamkan dan seringkali menjadi alternatif dengan pidana kurungan terhadap hampir semua “pelanggaran” (overtredingen) yang tercantum dalam Buku III KUHP, demikian juga terhadap bagian kejahatan – kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus yang dilakukan seseorang maupun kelompok untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai denga yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis jenis penelitian yang digunaka adalah yuridis empiris sumber bahan hukum yang dipakai sumber bahan hukum primer dan sekunder teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan.
Sebagai hal yang seharusnya dilihat lagi, penjatuhan pidana denda bagi terpidana korupsi yang meninggal dunia, terpidana korupsi di jatuhi pidana penjara dan pidana denda yang kemudian terpidana korupsi tersebut meninggal proses penyelenggaran pidananya dan proses menggantikan kerugian ketika terpidana korupsi sudah meninggal


Ketersediaan

SP.1017 SAM p1SP.1017 SAM pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1017 SAM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1017
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this