Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Wajib Militer Sebagai Kewajiban Warga Negara

Monika Hukom - Nama Orang;

Salah satu kewajiban warga Negara berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 adalah turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 27 ayat(3)) dan ikut serta dalam usaha bela Negara (Pasal 30 ayat (1)). Berkaitan dengan kewajiban bela Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara inilah, maka pemerintah mencoba mengakomodir warga Negara dalam suatu wadah Wajib Militer. Namun, belum ada UU yang secara eksplisit mengatur dan menegaskan bahwa Wajib Militer merupakan sebuah kewajiban warga Negara yang harus dilaksanakan bahkan UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebutkan mengenai Wajib Militer. Muncul pertanyaan, apakah Wajib Militer dapat dikategorikan sebagai kewajiban warga Negara dan apa akibat hukum apabila kewajiban warga Negara dalam upaya Wajib Militer tidak dilaksanakan? Maka diperlukan sebuah pengkajian dan penganalisian mengenai Wajib Militer sebagai kategori kewajiban warga Negara dan akibat hukum bila kewajiban warga Negara dalam upaya Wajib Militer tidak dilaksanakan, sehingga akan melahirkan sebuah pemikiran yang ilmiah dan inovatif dan dapat menjadi referensi bagi semua orang dalam memahami Wajib Militer sebagai kewajiban warga Negara.
Kerangka pemikiran berkaitan dengan konsep Negara, konsep pertahanan Negara dan konsep Wajib Militer. Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis dengan pengolahan dan analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara dipelajari, ditafsir dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian yang didapat dari pembahasan persoalan yang dihadapi memperlihatkan bahwa Wajib Militer dapat dikategorikan sebagai kewajiban warga Negara karena berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan berdasarkan pemahaman kewajiban konstitusional warga Negara dan kewajiban asasi manusia. Akibat hukum yang diperoleh adalah sanksi pidana yang diatur dalam RUU tentang Komponen Cadangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) SH.298 HUK w
SH.298 HUK w1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.298 HUK w
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.298
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kewajiban Warga Negara
Wajib Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?