Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan seorang wanita yang telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diizinkan menikah jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas), sedangkan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak mengatur secara eksplisit tentang usia minimum menikah selain menegaskan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan perkawinan seorang wanita yang telah mencapai umur 16 tahun, sementara jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitiannya, yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan yang digunakan, yaitu conseptural approach (pendekatan konseptual) dan statute approach (pendekatan perundang-undangan), dengan teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu semua bahan hukum, baik primer, sekunder, dan tertier dilakukan melalui studi pustaka, dengan mencari, mempelajari dan menelaah berbagai dokumen dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Semua bahan hukum tersebut dikelompokan menurut bagianya masing-masing selanjutnya dihubungkan antara satu dengan yang lainnya guna memperoleh taraf sinkronisasi dalam hukum. Sedangkan teknis analisa bahan hukum yang dilakukan, yaitu setelah semua bahan hukum yang telah terkumpul dan telah tersinkronisasi, bahan hukum tersebut dikualifikasi dan disusun dengan sistematis, selanjutnya dianalisis dan dikaji secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa perkawinan seorang pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun yang telah mendapatkan izin untuk melakukan perkawinan adalah tidak melanggar hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, sedangkan dalam hal adanya kontradiksi antara UU Perkawinan dan KUHPerdata, maupun UU Perlindungan Anak terkait dengan batas usia perkawinan dan kedewasaan seseorang, maka dengan menggunakan asas hukum lex specialis derogat legi general (UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum), maka yang berlaku dalam hal ini adalah UU Perkawinan.
Ketersediaan
SE.483 SIL t2 | SE.483 SIL t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
SE.483 SIL t1 | SE.483 SIL t | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.483 SIL t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.483
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain