Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Makanan Panas Siap Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang Berbahaya Di Kota Ambon

Felix Ch Y Lainsamputty - Nama Orang;

Wadah plastik merupakan bahan kemasan pangan yang paling populer digunakan. Plastik mengandung berbagai material yang terdiri dari monomer plastik (bahan baku /dasar plastik), stabilizer yang mencegah plastik agar tidak mudah berubah bentuk, pigmen atau pewarna, extender (penambah berat) dan plasticizer. Berbagai komponen yang terkandung di dalam plastik tersebut menjadi berbahaya karena dapat berpindah ke dalam makanan yang bersentuhan dengannya.
Banyak pelaku usaha yang memilih plastik sebagai wadah bagi produk mereka. Hal ini karena plastik memiliki sifat-sifat unggulan seperti: kuat tetapi ringan, tidak berkarat, bersifat termoplastis, yaitu dapat direkat dengan menggunakan panas, serta dapat diberi label atau cetakkan dengan berbagai kreasi, Namun Wadah Plastik untuk makanan siap saji sangat membahayakan. Sesuai dengan hasil penelitian, Penggunaan wadah plastik di Kota Ambon sangat besar digunakan oleh pelaku usaha karena menurut mereka sangat murah dan dapat dijangkau dengan mudah
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang kemudian diuraikan untuk menjawab permasalahan.
Dilihat dari hasil dan pembahasan, wadah plastik untuk makanan panas siap saji sangat membahayakan. Namun penggunaan wadah plastik oleh pelaku usaha tetap dilakukan kepada konsumen. Sehingga fungsi pengawasan dari pemerintah (BPOM) harusnya dapat melihat hal tersebut karena berhubungan langsung dengan makanan misalnya melakukan sosialisasi secara langsung dengan pihak pelaku usaha.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.482 LAI t
SE.482 LAI t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.482 LAI t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.482
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Wadah Plastik
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?