Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kedudukan Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau Dari KUH Perdata
Penulisan ini dilatar belakangi oleh suatu kenyataan yang sering dialami oleh pasangan suami istri dimana setelah beberapa tahun menikah tetapi tidak dikarunia anak, namun seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi masalah ini ternyata dapat diatasi, yaitu dengan jalan sewa rahim (surrogate mother) sehingga membawa konsekuensi hukum terutama yang berkaitan dengan masalah kedudukan anak yang dilahirkan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan membahas kedudukan kelahiran seorang anak hasil dari sewa rahim ditinjau dari KUH Perdata, Untuk menelah masalah ini dilakukan suatu penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan Pendekatan perundang - undangan (statute approach).
Dari hasil penilitian menunjukan bahwa rahim tidak dapat disamakan dengan benda yang diatur dalam Pasal 499 KUH Perdata, sedangkan menurut perjanjian sewa menyewa, sewa rahim juga tidak dapat disamakan dengan konsep perjanjian sewa menyewa dalam KUH Perdata karena hak dan kewajiban yang dilakukan para pihak berbeda. Selain itu, keabsahan kelahiran seorang anak hasil dari sewa rahim ditinjau dari KUH Perdata dapat dilihat berdasarkan syarat sahnya perjanjian,hukum kebendaan dan perjanjian sewa menyewa. Apabila dilihat berdasarkan syarat sahnya perjanjian, maka sewa rahim ini tidak memenuhi syarat mengenai sebab yang halal, karena bertentangan dengan peraturan di Indonesia, khususnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 40 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Menurut hukum perdata status hukum anak hasil sewa Rahim terhadap ibu dan ayah yang membenihkannya sesuai Pasal 251, 252, 253 KUH Perdata adalah berkedudukan sebagai anak kandung jika ayah dan ibu yang membenihkannya memohon penetapan kepada Pengadilan Negeri setempat. Dengan demikian, sesuai kedudukan anak ini maka menurut KUH Perdata kependudukannya adalah sebagai anak kandun, dan akibat hukum dari kedudukan sebagai anak kandung pada umumnya yaitu berhak atas alimentasi, maupun sebagai ahli waris.
Ketersediaan
SE.481 PAR k1 | SE.481 PAR k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.481 PAR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.481
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain