Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembuktian Kekerasan Fisik Terhadap Suatu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Yuliana Luturmas - Nama Orang;

Kekerasan fisik merupakan salah satu bentuk kekerasan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pembuktian kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Umumnya, kekerasan fisik sangatlah mudah dengan bukti Visum et repertum
ditambah dengan bukti saksi, maka telah terpenuhinya bukti permulaan yaitu dua
alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penyidikan suatu tindak pidana. Dengan
demikian, masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk
pembuktian kekerasan fisik terhadap suatu tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga?
Metode penelitian, yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil dan penelitian menunjukan bentuk kekerasan terhadap suatu tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan bentuk pembuktian menurut pasal
55 UU PKDRT Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi
korban saja suda cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila
disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Dalam hal ini pembuktian harus
dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat
pembuktian yang ditentukan oleh Undang-Undang (minimal dua alat bukti) dan
kalau ia cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan
hakim akan kesalahan terdakwa. Alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti
keterangan saksi korban sebagai pelapor dan bukti surat berupa Visum et
repertum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1010 LUT p
SP.1010 LUT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1010 LUT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1010
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Unsur Tindak Pidana
Alat Bukti
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?