Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penghentian Penyidikan Dan Dampaknya Bagi Korban Kejahatan

Sienny L Rering - Nama Orang;

Dalam proses pemeriksaan pendahu)uan yang merupakan wewenang dari pada penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggcledahan, pemasukan rumah, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ditempat kejadian, pemeriksaan tersangka, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan serta tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab, maka harus dibuatkan berita acara serta ditanda tangani 0Jeb pejabat yang berwcnang dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. penghentian penyidikan dilakukan beradasarkan aturan dalam KUHAP. Permasalahan Apakah akibat hukum bagi korban jika penghentian proses penyidikan? Jenis penelitian normative, tipe penelitian diskriptif, sumber bahan hukum, teknik analisis kualitatif.
Penyidikan merupakan tahapan penyeresaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Penyidik merupakan salah satu sub komponen dalam sistem peradilan pidana merupakan pintu masuknya setiap perkara pidana. Dalam suatu tindak pidana atau perkara pidana tentunnya terdapat pelaku dan korban. Kedudukan korban disini sebagai bukan sebagai sosok yang mempunyai peranan penting dalam penyelesaiaan tindak pidana atau perkara pidana. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat dilakukan apabila tersangkanya meninggal dunia, kurang cukup bukti sehingga penyidik dapat menghentikan penyidikan tersebut. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada dua kasus tersebut di bab pembahasan yakni dengan alasan belum cukup bukti, padahal sudah ada korban kejahatan tersebut. Hal ini disebabkan dalam perundang-undangan hanya sedikit yang mengakomodir hak korban dalam mencari keadilan. Saran lebih memperhatikan hak korban dalam mencari keadilan, karena sesungguhnya ada pada saat korban dapat mengklarifikasi langsung hal-hal yang dialaminya, apa yang dirasakan dan apa tuntutannya tentang sebuah keadilan menurut korban sendiri.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1008 RER p
SP.1008 RER p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1008 RER p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1008
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyidik
Korban
Penghentian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?