Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Penerapan Aborsi Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Andriel V Salampessy - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penerapan Hukum Bagi Pelaku Aborsi Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, sedangkan tipe penulisan penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriftif analiitis. Maraknya tindak pidana pemalsuan ijazah akhir-akhir ini makin banyak terjadi dengan berbagai modus operandinya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis melalui penelusuran dokumen (berita media masa, internet), studi kepustakaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pengguguran anak hasil perkosaan bila dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dan bagaimana perlindungan hak-hak korban pemerkosaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: -Pengguguran hasil perkosaan tidak memberikan solusi tepat karena dalam hal ini janin yang dikandung mempunyai hak untuk hidup karena secara kedaruratan medis memang tidak membahayakan nyawa sang ibu dan anak memang dapat terlahir kedunia. Jalan keluar yang seharusnya adalah dengan memberikan konseling secara khusus baik dari konselor ataupun pemuka agama, dan melakukan terapi khusus kepada korban. Janin yang dikandung sebaiknya tetap dilahirkan, jika ibu tidak menginginkan anaknya tersebut dapat dijauhkan dari sang ibu jika janin dilahirkan. Setelah paska melahirkan si korban juga harus tetap diberikan terapi dan konseling khusus kalau memang mengalami trauma secara psikis sampai dia sembuh dan dapat menerima kembali anak tersebut. – Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1005 SAL t
SP.1005 SAL t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1005 SAL t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1005
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HAM
Aborsi
Kesehatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?