No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Kriminologi Terhadap Hubungan Pelaku Dan Korban Kasus Perkosaan



Perkosaaan merupakan suatu perbuatan yang sangat dicela masyarakat dan tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena perbuatan tersebut menimbulkan keresahan, dan ketidaktenangan dalam masyarakat, apalagi perkosaan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur dan yang melakukan adalah orang tua lanjut usia. Kejahatan tersebut menimbulkan trauma psikologis paling berat dan paling lama bahkan bagi korban, trauma tersebut dapat berlangsung seumur hidup dan mempengaruhi masa depan kehidupannya. Oleh karena itu kejahatan perkosaan dan usaha-usaha penanggulangannya haruslah mendapat perhatian yang serius dari semua pihak khususnya aparat penegak hukum dan keamanan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara pelaku pemerkosaan dan korban pemerkosan sehingga terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu Yuridis sosiologis yang menggunakan data sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis sosiologis tetap bertumpu pada premis normatif dimana definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan perundang-undangan untuk kemudian melihat pada kenyataan yang terjadi di lapangan
Hasil penelitian menujukan bahwa yang dilakukan pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 46 / Pid.B / 2017/ PN.AB, dengan terdakwa RA alias Wan beralamat Dusun IV Mega Mendung Desa Pelau Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Pekerjaan sebagai Guru SMP Negeri 1 Pulau Haruku yang dituntut pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000-. korban mempunyai peran fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuatan pelaku dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban sebagaimana dikemukakan oleh Samuel Walker : bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan sebab akibat. Akibat perbuatan pelaku yaitu suatu kejahatan dan korban yang menjadi objek sasaran perbuatan pelaku menyebabkan korban harus menderita karena kejahatan. Secara sosiologis dalam kehidupan masyarakat semua warga Negara berpartisipasi penuh atas terjadinya kejahatan sebab masyarakat dipandang sebagai sebuah sistem kepercayaan yang melembaga ( system of institusional lised trust ) tanpa kepercayaan ini kehidupan sosial tidak mungkin berjalan dengan baik sebab tidak ada patokan yang baik dalam bertingkah laku.


Ketersediaan

SP.990 EIR k1SP.990 EIR kPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.990 EIR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.990
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this