No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Atas Pelanggaran Kesepakatan Adat Pada Meti Kongsi Antara Liwur Adodo Molu Dan Liwur Wadankou Di Tanimbar



Hadirnya hukum antara lain berkaitan erat dengan adanya salah satu bentuk penyelesaian konflik yang netral dan tidak memihak. Dalam pengertian ini, hukum tidak identik dengan negara. Karena dalam masyarakat-masyarakat yang belum mengenal bentuk negara pun sudah terdapat aturan-aturan yang mendasar tentang bagaimana orang harus bertindak bilamana terjadi konflik, umpamanya apabila terjadi pencurian ternak dan slah seorang anggota suku tersebut dicurigai melakukannya.
Perjanjian apa saja yang dibuat menurut persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah. Juga adalah hukum dalam hukum adat yang mempunyai kekuatan magis secara adat mengikat para pihak yang telah mengadakan perjanjian walau secara kata-kata atau lisan dihadapan kepala adat dan berlaku dalam masyarakat adat. Perjanjian ini juga menyatakan apabila kesemua ketentuan adat itu ada yang dilanggar, maka terjadilah delik adat yang berakibat timbulnya reaksi dan koreksi dari petugas hukum adat dan masyarakat. Apabila reaksi dan moreksi itu tidak ada lagi, dan pihak yang melanggar itu sendiri tidak pula merasakan bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran, maka walaupun menurut ketentuan yang berlaku peristiwa atau perbuatan itu bersifat pelanggaran, ia tidak lagi merupakan delik, oleh karena tidak ada lagi reaksi dan koreksi terhadapnya.
Adantnya pengakuan dalam pasal 18 b ayat (2) memungkinkan negeri-negeri adat harus kembali memilki kepala parentah berdasarkan apa yang telah mereka lakukan sejak dulu. Tetapi kemudian di “matikan” oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa dan sekarang yang dilihat jelas perda telah mengingat kembali pada datuk-datuk dan negri-negri adat yang hilang kini saatnya direvisi kembali desa-desa diMaluku menjadi negri adat/pemerintah raja defenitif dengan peraturan daerah profinsi Maluku nomor 14 tahu 2005 tentang penetapan kembali negri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah pemerintah provinsi Maluku yang pada prinsipnya menetapkan negri sebagai keastuan masyarakat diprovinsi Maluku.
Perlunaya Perda atas hak masyarakat hukum adat maluku tenggara barat akan membuka jalan yang lebih luas lagi bagi hidupnya penyelesaian sengketa secara adat.


Ketersediaan

SE.478 RAH p1SE.478 RAH pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.478 RAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.478
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this