Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Pelabelan Produk Pangan Yang Merugikan Konsumen

Andi F A Lewa - Nama Orang;

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pangan yang di konsumsi harus sehat dan aman bagi tubuh manusia. Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terdapat interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen melalui informasi yang tercantum dalam label pangan. Label sendiri merupakan jendela bagi konsumen agar bisa mengetahui informasi pada produk yang di tawarkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu label merupakan hal terpenting untuk tujuan pemasaran dan distribusi dalam menjual produk. Dari hal inilah dapat menimbulkan efek negatif seperti pemberian label palsu pada produk pangan yakni produk dengan merek Maknyuss dan Ayam Jago yang merupakan produk dari PT. IBU dalam memberikan keterangan palsu mengenai kulitas beras yang tidak sama dengan mutu yang dilampirkan sesuai dengan SNI yang dipakai dalam kedua produk tersebut dan memberikan lampirkan berupa label AKG yang tidak sesuai dengan produk baku seperti beras yang membuat pihak konsumen dirugikan dengan pemberian informasi palsu pada label produk pangan tersebut. Dari permasalahan ini perlunya pemikiran, konsep dan kajian hukum untuk kepentingan konsumen agar tidak menjadi korban dalam pemalsuan label. Dengan demikian penulis mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas pelabelan produk pangan yang merugikan konsumen.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Tanggung jawab PT. IBU terhadap konsumen berupa ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan PT IBU dalam memalsukan label pada produk pangan dan di kenakan sanksi sesuai Undang – Undang yang mengatur.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) SE.466 LEW t
SE.466 LEW t1
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.466 LEW t
SE.466 LEW t2
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.466 LEW t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.466
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban
Pangan
Label
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?