Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kekuatan Mengikat Perjanjian Lisan Antara CV. Eka Anugerah Dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian kerja sama antara CV. Eka
Anugerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon tentang
Pengadaan Pekerjaan Renovasi Gedung Arsip dan Penambahan Ruang Pertemuan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon. Sebelum diterbitkannya Perjanjian
Kerja Sama atas perjanjian kerja tersebut, Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon melakukan
perjanjian secara lisan dengan Pihak Perusahaan. Isi dari perjanjian lisan tersebut diantaranya
memperpanjang jangka waktu pelaksanaan dengan alasan batas waktu yang dianggap terlalu
singkat dibandingkan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan
sebagaimana mestinya, didukung dengan faktor cuaca yang saat itu sedang mengalami musim
hujan yang sudah pasti akan mempengaruhi pekerjaan nantinya. Namun, saat terbitnya
perjanjian secara tertulis, Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon tidak memasukan perjanjian
lisan tersebut sebagai bagian dari perjanjian antara CV. Eka Anugerah dengan Pihak BPJS
Kesehatan Cabang Ambon, sehingga BPJS Kesehatan Pusat beralasan bahwa perjanjian lisan
dimaksud merupakan kebijakan tersendiri Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan tidak
mengikat BPJS Kesehatan secara keseluruhan, sehingga pada saat jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan telah selesai, pihak CV. Eka Anugerah dinyatakan melakukan wanprestasi dan
diharuskan untuk membayar denda.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan mengikat
perjanjian lisan antara CV. EKA ANUGERAH dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon
sebelum diterbitkan Perjanjian Kerja Sama, sementara jenis penelitiannya adalah yuridis
normatif, sedangkan sifat penelitiannya, yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan yang
digunakan, yaitu conseptural approach (pendekatan konseptual) dan statute approach
(pendekatan perundang-undangan),
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 1338
KUHPerdata, suatu perjanjian sekalipun dilakukan secara lisan, namun telah memenuhi syarat
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat kedua belah pihak.
Dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa, meskipun Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak menyebutkan diakuinya perjanjian
lisan, namun dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden dimaksud menjelaskan bahwa isi
kontrak dapat dirubah sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian, dengan mengacu
pada ketentuan dalam Pasal 1338 dan 1320 KUHPerdata serta Pasal 87 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tersebut, maka keputusan BPJS Pusat sebagai penilai yang
tidak menganggap perjanjian lisan itu ada, dan hanya menilai selesainya pekerjaan sesuai
dengan isi dari perjanjian kerja sama dalam bentuk tertulis, padahal mereka sendiri telah
mengetahui adanya perjanjian lisan dimaksud yang dilakukan Pihak CV. Eka Anugerah dengan
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon adalah merupakan bentuk wan prestasi yang dilakukan
oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan kerugian bagi CV. Eka Anugerah.
Ketersediaan
SE.465 CAH k2 | SE.465 CAH k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
SE.465 CAH k1 | SE.465 CAH k | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.465 CAH k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.465
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain