SKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Perizinan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Wilayah Pesisir
Sebagai negara kepulauan, Indonesia telah diakui dunia secara internasional (UNCLOS
1982) yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun demikian,
pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Padahal
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan lautan kepulauan Indonesia disimpan potensi sumber
daya alam dan jasa lingkungan yang sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan perizinan
kabupaten/kota di wilayah pesisir dimana dalam perundang-undangan no 23/2014 tidak
memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota dalam hal perizinan wilayah pesisir, hal
berbeda dicantumkan dalam perundang-undangan no 1/2014 yang memberikan kewenangan
kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal perizinan diwilayah pesisir.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah kewenangan yang luas untuk daerah
kabupaten/kota terhadap pengambilan keputusan didaerah mutlak dilakukan, sesuai dengan pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa bumi dan air dan semua yang terkadung didalamnya dikuasi
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi otonomi seluasluasnya
harus diberikan kepada daerah kabupaten/kota karna daerah yang justru tidak diberikan
kewenangan mengurus urusan “rumah tangga” sendiri justru cenderung berontak kepada
pemerntah pusat
Tidak tersedia versi lain