Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
Kebijakan pidana merupakan cara bertindak atau kebijakan dari pemerintah
untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam
menanggulangi kejahatan. Hal ini disebabkan karena, meningkatkannya pelaku
kejahatan dengan berbagai bentuk dan modus yang beragam sehingga sulit untuk
ditangkap. Salah satunya ialah melalui teknologi yaitu terkait dengan penyebaran berita
bohong (hoax). Akibat dari kejahatan ini ialah munculnya berbagai bentuk kerugian
terhadap konsumen yang melakukan transaksi elektronik. Oleh karena itu, maka hal ini
diatur didalam pasal 28 ayat (1) jo 45 A ayat (1) UU ITE. Berdasarkan judul dan uraian
latar belakang diatas, adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu: Apa yang
menjadi delik inti dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) sehingga perbuatan
ini dapat dipidana?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu di
mana suatu penelitian yang terutama mengkaji mengenai ketentuan-ketentuan hukum
positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun juga doktrin atau pendapatpendapat
ahli hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian
yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk
memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala
lainnya dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya teknik analisa
data yang digunakan yaitu melalui analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan unsur-unsur yang terdapat
didalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) UU ITE menunjukan bahwa, delik inti
dari perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) ini adalah delik materil. Berdasarkan
hal tersebut, maka akan menjadi pedoman bagi pertimbangan Majelis Hakim dalam
memberikan putusan terkait dengan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap
terdakwa. Dalam hal ini ada beberapa kasus yang terkait yaitu, kasus sindikat saracen
yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang
dilakukan secara terorganisir. Kemudian, kasus penyebaran berita bohong yang
dilakukan oleh yudit Ulika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
nomor 168/Pid. B/2015/PN. Dengan demikian, maka perbuatan penyebaran berita
bohong (hoax) telah dianggap sebagai suatu tindak pidana, sehingga jika dilanggar
maka harus adanya pertanggungjawaban secara pidana.
Ketersediaan
SP.985 PAT k2 | SP.985 PAT k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.985 PAT k1 | SP.985 PAT k | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.985 PAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.985
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain