No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Paket Barang Yang Hilang Pada Perusahaan Jasa Pengiriman Barang



Perusahaan jasa pengiriman barang merupakan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat mengingat kebutuhan manusia yang semakin hari semakin bertambah sehingga perusahaan jasa pengiriman barang sangat dibutuhkan untuk menjadi sarana penunjang dalam memenuhi kebutuhan. Dan seperti yang kita ketahui dalam penyelenggaran usahanya, perusahaan jasa pengiriman barang memiliki banya resiko yang dapat merugikan konsumen seperti misalnya, keterlambatan paket barang atau dokumen, paket barang atau dokumen yang rusak, sampai hilangnya paket barang atau dokumen milik konsumen. Sehingga konsumen sebagai pihak yang lemah membutuhkan perlindungan hukum.
Untuk menjawab rumusan masalah dalam penulisan ini, maka metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif.
Hasil dan pembahasan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi konsumen akibat paket barang yang hilang melalui perusahaan jasa pengiriman barang yaitu, konsumen merupakan pihak yang memiliki posisi lemah dan sering dirugikan karena hak-haknya masih sering diabaikan apabila ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian tanggung jawab pemberian ganti rugi kepada konsumen pengguna jasa perusahaan sudah ditentukan dalam undang-undang, namun dalam pemberian tanggung jawabnya kepada konsumen yang mengalami kerugian belum maksimal.


Ketersediaan

SE.464 PAK p1SE.464 PAK pPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia
SE.464 PAK p2SE.464 PAK pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.464 PAK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.464
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this