SKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Terkait Dengan Investasi Di Kabupaten Kepulauan Aru
Di Kabupaten Kepulauan Aru ada kurang lebih 117 desa atau Negeri atau Fanua.
Sejak dahulu kala mereka sudah hidup di Kepulauan tersebut secara turun temurun,
memiliki hubungan dengan para leluhur, serta memiliki nilai-nilai lokal yang diatur
dalam Hukum Adat yang masih diakui dan ditaati dalam kehidupan Masyarkat Hukum
Adat sampai saat ini dan dilindungi oleh Hukum Nasional maupun Hukum Internasional.
Dalam hal ini juga Manfaat Investasi cukup signifikan dalam membangun perekonomian
suatu daerah, karena tujunnya sudah jelas yaitu bagaimana mencari keuntungan, Namun
dengan hadirnya PT Menara Group dan Konsorsium 28 anak perusahaan memberikan
ancaman bagi Hak Masyarakat Hukum Adat dan bahkan sekarang diperkuat dengan
Perda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2012-2032.
Sehingga investasi sangat diperlukan di Kabupaten Kepulauan Aru dengan
memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang kemudian
diuraikan untuk menjawab permasalahan.
Dilihat dari hasil dan pembahasan, Hak Masyarakat Hukum Adat masih belum
dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Kepuluan Aru. Dengan demikian dibutuhkan
perlindungan hukum Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Aru, bahkan
keterlibatan Masyarakat dalam Pembuatan Aturan-Aturan yang berkaitan dengan Hak-
Hak bahkan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
Tidak tersedia versi lain