Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama Melalui Media Sosial

Jojy Teterissa - Nama Orang;

Agama merupakan suatu kepercayaan yang dimiliki oleh setiap orang. Agama sering menjadi salah satu penyebab adanya tindak pidana yang merujut pada kekerasan bahkan bisa menjadi perang yang besar. Hal ini seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu atas pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta dan akibatnya dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dengan orang yang menyebarkan berita, tetapi dilain sisi pemilik dan penyedia server tidak dimintai tanggungjawab atas perbuatan yang turut serta membantu tindak pidana tersebut. Padahal Pasal 55 KUHP mengatur penyertaan secara jelas.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penulisan yakni deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penodaan agama merupakan suatu hal yang sangat krusial dan mengandung adanya persoalan yang berujung pada SARA. Oleh karena itu, penodaan agama memang sering terjadi akhir-akhir ini dan pelaku banyak dihukum terutama yang melakukan adanya penodaan agama melalui kata-kata yang tidak pantas, tetapi pertanggungjawaban pidana yang dilihat disini belum dirasakan baik, dimana pelaku penodaan agama dan pelaku penyebaran sudah tentun dimintai tanggungajawabnya. Akan tetapi pemilik dan penyedia server belum dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga seharusnya pemilik server dan penyedia layanan harus bertanggungjawab. Untuk itu, pertanggungjawaban pidana sebagai bagian dari adanya perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, dalam meminta pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku penodaan agama seharusnya penegak hukum harus menetapkan pemilik, penyedia dan pengguna server harus dimintai tanggungjawabnya dan juga Upaya untuk menanggulangi penodaan agama di media sosial harus dilakukan semaksimal mungkin agar setiap orang yang terlibat dalam penodaan agama harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.983 TET p
SP.983 TET p2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) SP.983 TET p
SP.983 TET p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.983 TET p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.983
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Pertanggungjawaban Pidana
Penodaan Agama
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?