Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Kejahatan Perjudian
Perjudian yang berkembang dimasyarakat dengan berbagai cara untuk meraut keuntungan seperti perjudian dengan menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olah raga. Dalam pandangan kriminologi (positivistis) di Indonesia kejahatan dipandang sebagai; perilaku yang telah diputus oleh pengadilan, perilaku yang perlu diskriminalisasi, populasi pelaku yang ditahan; perbuatan yang melanggar norma; perbuatan yang mendapatkan reaksi sosial. Dari latar belakang tersebut di atas dapat diambil suatu permasalahan, yaitu : Faktor- faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian
Metode penelitian menggunakan Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah adalah studi kasus dan bersifat deskriptif analitis. Sumber Bahan Hukum yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan maupun pengumpulan data penelitian dari putusan pengadilan. Analisis Bahan Hukum dianalisis dengan manggunakan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Perjudian apabila dilihat dari pandangan umum para kriminolog menyatakan bahwa penyebab seseorang melakukan kejahatan dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang dan faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Kedua faktor di atas saling berkaitan satu sama lain dan tentunya tidak berdiri sendiri, penyebabnya dapat dipengaruhi oleh berbagai macam kondisi yang mendukung. Faktor Pertama, faktor lemahnya pengimplementasian ajaran agama. Kedua, faktor yang tidak kalah berpengaruhnya dalam menciptakan mental yang selalu ingin berbuat jahat adalah pergaulan atau faktor lingkungan. Ketiga, faktor kebiasaan di mana ada anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau kegemarannya akan perjudian serta keinginan untuk menghilangkan rasa bosan. Keempat, salah satu faktor yang sangat penting dan sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak kejahatan, adalah faktor ekonomi. Kelima, faktor lemahnya penegakan hukum. Keenam, faktor niat dan kesempatan, niat akan dilakukan apabila terdapat suasana yang kondusif, sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan kejahatan perjudian.
Ketersediaan
SP.979 KOL t2 | SP.979 KOL t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.979 KOL t1 | SP.979 KOL t | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.979 KOL t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.979
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain