Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Pembuktian Melalui Kesaksian Yang Diberikan Melalui Video Conference Dalam Sidang Pembuktian Sidang

Berly D W Francis - Nama Orang;

Ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, spintas memang ketentuan tersebut mensyaratkan kehadiran secara fisik di muka persidangan, akan tetapi kehadiran secara fisik di muka persidangan dalam hal ini harus diartikan kehadiran fisik keterangan kesaksiannya. Namun, kenyataannya tidak lagi seorang saksi harus diwajibkan hadir dalam persidangan namun hanya dengan video conference.
Pada penelitian ini penulis memakai jenis penelitian yuridis normatif, tipe penelitian diskriptif analitis, sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, menemukan bahwa jika mengacu secara kaku kepada KUHAP, maka video conference tidak akan bisa diterima. Karena sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP bahwa saksi yang akan diambil keterangannya harus dihadirkan ke dalam ruang sidang dan diambil sumpahnya. Tetapi, karena pengaturan mengenai pemberian keterangan saksi dengan media video conferene belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang sehingga menimbulkan norma yang kabur, maka hakim yang dalam ini memiliki kewenangan bebas (diskresi) bisa melakukan penetapan untuk dapat terlaksananya hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua tindak pidana dapat menggunakan media ini dalam proses pemberian keterangan hanya kepada kasus-kasus tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, money laundry, dan perdagangan orang. Video conference bisa diterima jika hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil. Beberapa kriteria mengenai kesaksian seperti kesaksian harus disampaikan di muka persidangan, didahului dengan pengambilan sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaannnya, kemudian kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri atau nontestimonium de auditu hingga pemenuhan asas biaya ringan, secara keseluruhan dapat dipenuhi oleh teknologi video conference dengan pemilihan teknologi yang sesuai. Sehingga penerapan teknologi video conference sudah selayaknya diterima dan bernilai pembuktian dalam hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.977 FRA k
SP.977 FRA k2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) SP.977 FRA k
SP.977 FRA k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.977 FRA k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.977
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Video Conference
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
  • Cover
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?