No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Pembuktian Melalui Kesaksian Yang Diberikan Melalui Video Conference Dalam Sidang Pembuktian Sidang



Ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, spintas memang ketentuan tersebut mensyaratkan kehadiran secara fisik di muka persidangan, akan tetapi kehadiran secara fisik di muka persidangan dalam hal ini harus diartikan kehadiran fisik keterangan kesaksiannya. Namun, kenyataannya tidak lagi seorang saksi harus diwajibkan hadir dalam persidangan namun hanya dengan video conference.
Pada penelitian ini penulis memakai jenis penelitian yuridis normatif, tipe penelitian diskriptif analitis, sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini, menemukan bahwa jika mengacu secara kaku kepada KUHAP, maka video conference tidak akan bisa diterima. Karena sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP bahwa saksi yang akan diambil keterangannya harus dihadirkan ke dalam ruang sidang dan diambil sumpahnya. Tetapi, karena pengaturan mengenai pemberian keterangan saksi dengan media video conferene belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang sehingga menimbulkan norma yang kabur, maka hakim yang dalam ini memiliki kewenangan bebas (diskresi) bisa melakukan penetapan untuk dapat terlaksananya hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua tindak pidana dapat menggunakan media ini dalam proses pemberian keterangan hanya kepada kasus-kasus tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, money laundry, dan perdagangan orang. Video conference bisa diterima jika hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil. Beberapa kriteria mengenai kesaksian seperti kesaksian harus disampaikan di muka persidangan, didahului dengan pengambilan sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaannnya, kemudian kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri atau nontestimonium de auditu hingga pemenuhan asas biaya ringan, secara keseluruhan dapat dipenuhi oleh teknologi video conference dengan pemilihan teknologi yang sesuai. Sehingga penerapan teknologi video conference sudah selayaknya diterima dan bernilai pembuktian dalam hukum.


Ketersediaan

SP.977 FRA k2SP.977 FRA kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.977 FRA k1SP.977 FRA kPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.977 FRA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.977
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this