No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia



Kejahatan pencucian uang merupakan masalah yang terjadi semakin meluas dan mendapat perhatian khusus baik dalam skala nasional maupun internasional melalui kerjasama antar Negara. Kejahatan pencucian uang ini pada awalnya merupakan kejahatan yang ada kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius dan atau narkotika. Tetapi saat ini kejahatan pencucian uang telah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah yang besar. Sehingga timbul permasalahan bagaimanakah sinkronisasi kebijakan Hukum Pidana dalam rumusan tindak pidana pencucian uang. Serta tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis sinkronisasi terhadap rumusan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dalam penelitian ini, metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, yang berorientasi pada kebijakan (policy), yang diperoleh melalui pengumpulan-pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan dokumen. Kemudian data ini terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan Analisa kualitatif yang nantinya diuraikan secara deskriptif.
Berkaitan dengan kebijakan Hukum Pidana terhadap pencucian uang, bahwa tindak pidana pencucian uang ini, merupakan bagian dari aktifitas kejahatan-kejahatan yang terorganisir, untuk menyembunyikan perolehan yang tidak halal dari pencucian uang kotor melalui rekening bank, untuk mentransfer dananya supaya tidak dapat dicari jejaknya atau dilacak oleh pemerintah. Dengan demikian pencucian uang sebagai usaha meniadakan, menutupi atau menghilangkan jejak dari segala perbuatan pidana, untuk menghasilkan uang seperti penipuan, penggelapan, penyelundupan dan korupsi, hal ini dapat ditemukan dalam salah satu kebijakan Hukum Pidana (penal policy) yang merupakan tahap kebijakan legislatif yang disebut juga dengan tahap formulasi. Ini merupakan mata rantai dari perencanaan penegakan hukum khususnya merupakan bagian dari proses konkritisasi pidana. Tahap kebijakan legislatif ini merupakan awal sekaligus merupakan sumber landasan dari proses konkritisasi pidana berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana dan tahap pelaksanaan pidana.


Ketersediaan

SP.974 DRA k2SP.974 DRA kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.974 DRA k1SP.974 DRA kPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.974 DRA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.974
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this