No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Pada Tindak Pidana Korupsi



Kebebasan hakim yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala kekuasaan Negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh Undang-undang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, tipe penelitian yang bersifat deskritif-analitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menujukan bahwa kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada tindak pidana korupsi, Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas dari pada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang tidak mutlak yang berarti kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak tak terbatas sehingga peradilan dalam menjalankan wewenangnya tetap bertanggung jawab kepada kebenaran. Keterbatasan kekuasaan kehakiman juga mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana konsep negara hukum yang sudah disepakati bersama dalam konstitusi. Dengan demikian peradilan dan hakim terbatas dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang. Kemandirian itu terletak pada keleluasaan pengadilan dan hakim untuk memberikan pertimbangan hukumnya sebelum memberikan putusan terhadap suatu perkara.


Ketersediaan

SP.972 KAM k2SP.972 KAM kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.972 KAM k1SP.972 KAM kPerpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.972 KAM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.972
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this