Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi

Jeki L M Sihasale - Nama Orang;

Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian latar belakang maka permasalahan yang penulis angkat adalah : Dapatkah Prinsip Pembalikan Beban Pembuktian Diterapkan Terhadap Tindak Pidana Korupsi?
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum melakukan Pengumpulan bahan-bahan hukum diawali dengan kegiatan inventarisasi, dengan pengoleksian dan pengorganisasian bahan-bahan hukum ke dalam suatu sistem informasi. Analisis Bahan Hukum Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh kelak akan diklasifikasi dan dianalisis dengan cara menghubungkan teori-teori dengan peraturan perundang-undangan untuk rumusan masalah yang ada, maka bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: Prinsip pembuktian terbalik di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menerapkan dua prinsip pembuktian, yaitu pembuktian terbalik terbatas (pasal 37 dan 37A) dan pembuktian terbalik penuh/murni (pasal 12B ayat 1a). Tetapi Indonesia sampai saat ini belum menerapkan pembutian terbalik Adapun alasan-alasan Indonesia belum menerapkan pembuktian terbalik adalah karena ditemukan adanya ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma pembutian terbalik dalam kebijakan legislasi tindak pidana korupsi di Indonesia, karena seluruh bagian inti delik disebutkan sehingga yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya tidak ada. Selain itu apabila Terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembuktian terbalik, relatif akan sulit untuk membuktikan secara negatif ketidak bersalahannya melakukan tindak pidana korupsi dikarenakan adanya kelemahan dalam mengumpulkan alat bukti karena aspek administrasi yang kurang tertata rapi


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.970 SIH p
SP.970 SIH p2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) SP.970 SIH p
SP.970 SIH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.970 SIH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.970
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Korupsi
Pembuktian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?