Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Paten Secara Pewaris Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata

Cherry A Hehalatu - Nama Orang;

Paten merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada inventor (penemu) atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten diklasifikasikan sebagai hak atas benda bergerak, sehingga Paten dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibernarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan paten diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang mengatur tentang pewarisan paten. Sehingga permasalahan di kaji yaitu Bagaimana pewarisan hak paten kepada ahli waris menurut hukum perdata.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa paten sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara pendaftaran sejak meninggalnya pemilik paten (pewaris) serta kedudukan paten setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.459 HEH t
SE.459 HEH t2
Tersedia
#
Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) SE.459 HEH t
SE.459 HEH t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.459 HEH t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.459
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perdata
Pewarisan
Hak Paten
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?