Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Asas Unus Testis Nullus Testis Terhadap Pembuktian Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga
Kekekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah
tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang berupa pemaksaan hubungan
seksual dengan tidak wajar dan / tidak disukai. Pemaksaan dengan tujuan
komersial, dan / tujuan tertentu. Dalam kenyataannya kekerasan seksual yang
terjadi dalam rumah tangga banyak menimpa kaum perempuan hal ini sebagai
akibat kaum perempuan itu diangggap lemah padahal keberadaan kaum
perempuan mestinya dilindungi oleh karena derajat perempuan sama dengan
laki-laki. Pembuktian dengan hukum acara pidana dikenal sebagai salah satu
asas Unus Testis Nullus Testis (bahwa satu saksi bukan saksi), yang artinya
dalam proses pembuktian baik Polisi, Jaksa, Hakim harus minimal dua alat bukti
yang harus dijadikan bukti yang sah.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
yaitu yuridis nominatif yaitu penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan tujuan
penelitian apakah asas Unus Testis Nullus Testis diterapkan dengan proses
pembuktian Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga.
Hasil Penelitian menunjukan dalam undang-undang No 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 55 menyatakan
sebagai salah satu bukti yang sah , keterangan seorang saksi korban saja sudah
cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan
suatu alat bukti lain yang sah. Mengingat kasus kekerasan seksual dalam rumah
tangga terjadi dalam ruang lingkup atau keadaan dimana tidak ada saksi yang
melihat suatu peristiwa itu terjadi, jika demikian untuk membuktikan telah
terjadi tindakan seksual dalam rumah tangga sangatlah susah untuk dibuktikan
karena dalam proses pembuktiaannya pada tahap penyidikan di kepolisian harus
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, apabila alat bukti itu berupa
keterangan saksi korban saja , maka secara hukum kasus tersebut batal demi
hukum atau tidak dapat diteruskan sampai pada tahap pembuktian di pengadilan
karena tidak mempunyai unsur pembuktian dalam hal ini alat bukti yang sah
berupa keterangan saksi. Oleh karena itu harus ada saksi lain , saksi yang
dimaksud untuk dapat membuktikan benar apa tidaknya suatu peristiwa itu
terjadi adalah diperlukan saksi ahli.
Ketersediaan
SP.968 KUN k2 | SP.968 KUN k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.968 KUN k1 | SP.968 KUN k | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.968 KUN k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.968
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain